Panglima Jamaah Islamiyah Bom Bali 1 Ditangkap Densus 88 Usai Buron 19 Tahun

- 12 Desember 2020, 21:35 WIB
Ilustrasi Densus 88 Antiteror Polri.
Ilustrasi Densus 88 Antiteror Polri. /Tribratanews.polri.go.id

GALAMEDIA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Zulkarnaen (57), terduga teroris yang terlibat aksi Bom Bali 1 pada 2001 lalu.

Zulkarnaen ditangkap setelah buron selama 19 tahun. "Telah dilakukan penangkapan terhadap DPO (buronan)," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu, 12 Desember 2020 malam.

Dikatakan Argo, Tim Densus 88 melakukan penangkapan terhadap Zulkarnaen secara hati-hati. "Penangkapan tanpa perlawanan," lanjut Argo.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester United Vs Manchester City, Minggu 13 Desember 2020 Pukul 00.30 WIB

Argo menjelaskan, Zulkarnaen diketahui memiliki nama lain atau nama alias. Ia dikenal juga dengan nama Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman.

Menurut Argo, Zulkarnaen ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Zulkarnaen merupakan buronan terkait kasus bom Bali I tahun 2001.

Baca Juga: Breaking News: Densus 88 Tangkap Panglima Jamaah Islamiyah Buronan Bom Bali 1

"Zulkarnaen adalah panglima askari Jamaah Islamiyah ketika bom Bali 1," terang Argo dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x