Kontes Burung Berkicau Dibubarkan Secara Paksa Akibat Kerumunan

- 12 Desember 2020, 22:08 WIB
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Kecamatan Rancaekek memberi hukuman kepada kicaumania yang nekat mengikuti kontes burung dan membuat kerumunan, Sabtu, 12 Desember 2020. (Engkos Kosasih/Galamedia)
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Kecamatan Rancaekek memberi hukuman kepada kicaumania yang nekat mengikuti kontes burung dan membuat kerumunan, Sabtu, 12 Desember 2020. (Engkos Kosasih/Galamedia) /

GALAMEDIA - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Kecamatan Rancaekek membubarkan kerumunanan warga di arena kontes burung berkicau.

Tak cuma dibubarkan, kontes burung berkicau di kawasan perumahan RT 03/RW 14, Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung itu itu juga akhirnya tak diizinkan.

"Tindakan tegas ini untuk membatasi penularan Covid-19 yang hingga kini masih menjadi pandemi di Indonesia. Kami terpaksa bubarkan kegiatan kontes burung itu karena membuat kerumunan," tegas Camat Rancaekek Baban Banjar, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Panglima Jamaah Islamiyah Bom Bali 1 Ditangkap Densus 88 Usai Buron 19 Tahun

Baban menambahkan, saat dibubarkan petugas, kontes burung tersebut diikuti sekitar 300 kicaumania sehingga sangat jelas terlihat kerumunan. Bahkan mereka terlihat mengabaikan physical distancing.

"Para pesertanya juga banyak yang tidak memakai masker dan mengabaikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester United Vs Manchester City, Minggu 13 Desember 2020 Pukul 00.30 WIB

Baban menegaskan, pembubaran penyelenggaraan kontes burung itu sebagai bentuk larangan dan belum diperbolehkannya aktivitas yang mengundang kerumunan.

"Aktivitas kontes burung bisa dilakukan setelah pemerintah kembali memperbolehkan. Tentu dengan protap Covid-19 jika nantinya diizinkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x