Tak Rela, Aa Gym Ngaku Sedih Hingga Menangis

- 13 Desember 2020, 22:11 WIB
Aa Gym. Foto: ig @aagymfans
Aa Gym. Foto: ig @aagymfans /Argo/

GALAMEDIA - Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid KH Abdullah Gymnastiar akui sedih hingga menangis saat mendengar Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan Polisi usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq langsung ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam.

“Sahabat-sahabat semua, Innalillahi wa innailahi rajiun, nangis ketika melihat tayangan ketika Habib Rizieq diborgol dan naik ke kendaraan,” ujar pria yang akrab disapa Aa Gym ini melalui tayangan live di media sosialnya, Ahad 13 Desember 2020.

Baca Juga: Ogah Ikut Bareskrim Rekon Penembakan FPI, Komnas HAM: Puzzle Terangnya Peristiwa Semakin Detail

Aa Gym akui sedih dan tidak rela melihat HRS ditahan. “Sangat sedih, rasanya tidak rela, tidak menerima, orang yang dicintai sebagian umat,” katanya.

Aa Gym akui, dalam beberapa hal ada perbedaan pandangan. Akan tetapi tak bisa ia sembunyikan kesedihan di hatinya.

“Benar ada beberapa cara bicara beliau yang saya berbeda pendapat, tetapi tidak bisa dipungkiri hati ini tetap sedih saja,” imbuhnya.

Baca Juga: Weis, Tri Rismaharini Dikabarkan Bakal Jabat Menteri Sosial Pengganti Juliari Batubara

“Entah berapa banyak orang yang merasakan sama yang dengan saya rasakan, tetapi bagi orang-orang yang sangat merindukan keadilan dan kebenaran karena belum selesai penembakan kemarin, belum jelas, dan sekarang sudah ada seperti ini,” tutur Aa Gym.

Petinggi FPI itu resmi ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam.

HRS keluar dari ruang penyidik mengenakan baju tahanan orange dengan tangan diikat pada Ahad dini hari sekitar pukul 00.23 WIB.

Baca Juga: Mahfud MD Merasa Dirinya Hendak Diadu Domba Dengan Orang Madura

Pasal yang disangkakan Polisi ke Habib Rizieq adalah Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dan kekerasan di depan umum dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x