Massa Tuntut Putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Turut Ditahan, Polisi Beri Penjelasan

- 14 Desember 2020, 21:28 WIB
Aksi unjuk rasa di depan Polres Tasikmalaya.
Aksi unjuk rasa di depan Polres Tasikmalaya. /Twitter/@QaillaAsyiqah/



GALAMEDIA - Sekelompok massa menyerbu Markas Polres Tasikmalaya, Senin 14 Desember 2020. Mereka menuntut Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka ditahan seperti Habib Rizieq Shihab (HRS).

Mereka menilai Gibran telah melanggar protokol kesehatan dengan menghadirkan massa saat pendapaftaran Wali Kota Solo ke KPU beberapa bulan lalu.

Dia ingin Gibran juga ditahan polisi seperti yang dilakukan terhadap HRS.

Ratusan orang itu mengklaim perwakilan Ormas Islam dan pimpinan pesantren di Kabupaten Tasikmalaya. Mereka mendatangi Polres Tasikmalaya, Jalan Raya Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Selama 4 Hari, Hotline Kasus Bentrok Polisi-FPI Direspons 120 Laporan ositif dan 23 Negatif

Ketua FPI Kabupaten Tasikmalaya Ansori mengatakan, kedatanganya ke Polres Tasikmalaya bukan untuk melakukan anarkisme. Namun, mereka menuntut pihak kepolisian menegakkan keadilan dan membebaskan HRS yang ditahan kepolisian.

"Kalau alasannya kerumunan, kan banyak kerumunan lain seperti yang dilakukan putra Pak Jokowi, Gibran, kemarin. Tapi kenapa tidak diproses? Kami ke sini hanya menuntut keadilan," kata Ansori.

Massa di Tasikmalaya.
Massa di Tasikmalaya.


Tuntutan lainnya yakni terkait penembakan terhadap 6 anggota FPI yang dinilai semena-mena. Kepolisian seharusnya melakukan langkah prosedural sebelum melakukan penembakan.

"Kan bisa tembak kakinya dulu, tidak langsung menghabisi. Ini yang kami lihat tidak adil," ucap Ansori.

Baca Juga: Djoko Tjandra Blak-blakan, Ongkos Hapus Namanya dari DPO Awalnya Rp25 Miliar

Tuntutan lainnya, kata Ansori, jangan ada lagi kriminalisasi ulama dan penegakan hukum secara adil. Karena jika hukum tidak ditegakkan dengan adil, kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan baik.

Terpisah Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan HRS ditahan bukan hanya perihal protokol kesehatan melainkan terkait penghasutan.

Baca Juga: Temukan Proyektil di KM 50, Komnas HAM Beberkan Soal Pemeriksaannya kepada Kapolda Matro Jaya

"MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan Petamburan, tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP ancamannya 6 tahun penjara," jelasnya, Senin 14 Desember 2020.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x