GALAMEDIA - Dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020.
Keduanya yaitu Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.
"Pada hari ini Shabri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan," kata kuasa hukum keduanya yang juga kuasa hukum habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro di Polda Metro Jaya, Senin, 14 Desember 2020.
Baca Juga: Gibran Hampir Pasti Jadi Wali Kota Solo, Unggahan Nyelenehnya Bikin Heboh Warganet
Sugito mengatakan kliennya akan bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. "Jadi kami sudah janjian pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka," tambahnya.
Meski demikian, Sugito tidak berbicara banyak saat dikonfirmasi soal materi pembelaan yang akan disampaikan kepada penyidik. "Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," katanya dikutip dari Antara.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Polisi Ringkus Anggota Geng Motor Pengeroyok Remaja yang Ditemukan Tewas di Dago
Enam tersangka tersebut, yakni Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan), Shabri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).
Habib Rizieq telah terlebih dulu menyerahkan diri pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.30 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka.