Kemensos Salurkan Bantuan BST Rp300 Ribu, Ini Syarat dan Cara mengeceknya

- 15 Desember 2020, 06:45 WIB
Ilustrasi bantuan sosial
Ilustrasi bantuan sosial /kabar Jogja semar/

GALAMEDIA - Di Tahun 2021, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek berupa bantuan sosial tunai (BST).

Pelaksana tugas (Plt) Menteri Sosial (Mensos) RI Muhadjir Effendy mengatakan bansos Jabodetabek skema yang digunakan ialah BST. Tapi teknisnya masih harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara Untuk bansos di luar Jabodetabek, katanya, yakni bansos reguler dan jaring pengaman sosial COVID-19 tetap dilakukan seperti biasanya. Untuk kartu sembako atau bantuan pangan nontunai (BPNT) jumlahnya mencapai 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Mendapat Atensi Khusus Presiden Jokowi, Komnas HAM: Peristiwa Penembakan Ini Soal Serius!

Selanjutnya untuk program keluarga harapan (PKH), yakni 10 juta KPM, sedangkan BST khusus penanganan COVID-19 Kemensos akan menyalurkan untuk 10 juta KPM.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menambah bantuan yang bersumber dari dana desa atau BLT Desa sekitar 7,8 juta KPM.

"Jadi itu yang tetap disalurkan. Kemudian untuk satuan berapa jumlah per bulan dan KPM untuk sementara Rp200 ribu, tetapi kemungkinan akan dinaikkan jadi Rp300 ribu," kata Menko PMK tersebut.

Baca Juga: Berdayakan Penyandang Disabilitas, Saung Kreasi This Ability Tuai Pujian dari Ditjen Rehsos Kemensos

Adapun syarat untuk mendapatkan BST Rp300 ribu dari Kemensos di antaranya:

1.Pendaftar merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.

3. Pendaftar tidak menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Massa Tuntut Putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Turut Ditahan, Polisi Beri Penjelasan

4. Jika pendaftar tidak mendapatkan Bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, silakan komunikasi dengan aparat desa.

5. Pendaftar yang sudah memenuhi syarat namun tidak memiliki Nomor NIK dan KTP yang bersangkutan tetap mendapat BST Rp300 ribu tanpa membuat KTP. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya

6. Apabila data sudah terdaftar dan valid. Maka, BST Rp300 ribu akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Baca Juga: Selama 4 Hari, Hotline Kasus Bentrok Polisi-FPI Direspons 120 Laporan Positif dan 23 Negatif

Untuk mengetahui apakah Anda adalah salah satu penerima BST Bansos Rp300 ribu per bulan dari Kemensos, Anda dapat mengeceknya terlebih dahulu di https://dtks.kemensos.go.id, dengan cara:

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

Baca Juga: Temukan Proyektil di KM 50, Komnas HAM Beberkan Soal Pemeriksaannya kepada Kapolda Matro Jaya

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan secara tepat

6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bantuan sosial bansos BST.

Baca Juga: Digembar-gemborkan Jabat Menteri Sosial, Wali Kota Surabaya Risma: Ikut Bu Mega Saja

Apabila setelah di cek di laman https://dtks.kemensos.go.id Anda tidak terdaftar namun telah memenuhi 6 kriteria penerima BST Bansos Rp300 ribu, maka Anda dapat mengajukan data ke RT/RW tempat Anda tinggal dengan membawa beberapa dokumen yang harus dibawa, yaitu:

1. Mendatangi RT/RW setempat dengan membawa lampiran fotokopi KTP untuk dibuatkan data pembukuan rekening bank Himbara

2. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana BST Rp300 ribu ke rekening masing-masing penerima.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x