Menghina Polisi Lewat TikTok, Seorang IRT di Bogor Digiring ke Polda Metro Jaya

- 16 Desember 2020, 18:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Fjr/PMJ News

Baca Juga: Usai 'Tampar' Mahfud MD Soal Kerumunan HRS, Ridwan Kamil Pamer Penghargaan

Atas perbuatannya pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x