Menghina Polisi Lewat TikTok, Seorang IRT di Bogor Digiring ke Polda Metro Jaya

- 16 Desember 2020, 18:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Fjr/PMJ News

GALAMEDIA - Seorang ibu rumah tangga di Bogor, RW (53) digiring ke Mapolda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020 lalu.

Ia ditangkap oleh anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena dianggap mengunggah video hinaan terhadap polisi terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu, 16 Desember 2020.

Baca Juga: BLT Kemendikbud Rp 1 Juta untuk Siswa SMA, Jangan Sampai Ketinggalan, Mudah Cara Daftarnya

Yusri mengatakan, RW ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah penyidik kepolisian menelusuri sebuah video viral berisi ujaran kebencian di media sosial TikTok.

"Awalnya tim melakukan Cyber Patrol dan menemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial Tiktok dengan nama akun @yudinratu," terang Yusri dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bikin Terperangah, Kekayaan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Kalah Jauh dari Putrinya

Polisi kemudian menemukan video tersebut dan setelah dipelajari petugas menyatakan video tersebut telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

"Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan atau antargolongan (SARA)," katanya.

Baca Juga: Usai 'Tampar' Mahfud MD Soal Kerumunan HRS, Ridwan Kamil Pamer Penghargaan

Atas perbuatannya pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x