FPI Paksakan Gelar Demo 1812 ke Istana Negara? Kapolda Metro Jaya Langsung Bereaksi

- 17 Desember 2020, 22:54 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran. /

GALAMEDIA - Front Pembela Islam (FPI) bersama PA 212 dan kelompok lainnya berencana menggelar aksi demo 1812 ke Istana Negara, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.

Mereka menuntut agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain itu, massa juga akan menuntut pengusutan hingga tuntas kematian pengawal Habib Rizieq.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran pun bereaksi. Terlebih jika aksi yang dilakukan menimbulkan kerumunan.

"Kalaupun ada aksi, kami akan melaksanakan operasi kemanusiaan," tegas Irjen Fadil Imran, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 17 Desember 2020.

Baca Juga: Info Penting: Operasional Kendaraan Umum di DKI Jakarta Dibatasi Sampai Pukul 20.00 WIB

Fadil menegaskan, keselamatan masyarakat adalah hal yang harus diutamakan dan salah satu ancaman yang dihadapi masyarakat saat ini adalah virus Covid-19.

"Keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi, sudah ada UU Kekarantinaan, Kesehataan, wabah penyakit menular, ada Perda, Pergub, Instruksi Gubernur, itu akan kita laksanakan dalam bentuk operasi kemanusian," tutur dia dikutip dari Antara.

Jenderal bintang dua ini pun memberi contoh klaster yang muncul di Tebet dan Petamburan yang terbukti sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Jelang Aksi 1812, Ribuan Personel Brimob Didatangkan ke DKI Jakarta

"Akan kita laksanakan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) sehingga kerumunan bisa dikendalikan. Kluster Petamburan dan Tebet sudah membuktikan bahwa kerumunan sangat berbahaya," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) untuk aksi demo 1812 pada Jumat, 18 Desember 2020 di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Baca Juga: Sandiaga Uno Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan? Qodari: Dia Sangat Kaya

Yusri menjelaskan pihak kepolisian tidak menerbitkan surat izin unjuk rasa karena aturan protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan di tengah masyarakat.

Meski demikian, jika sampai terjadi kerumunan maka pihak kepolisian akan secara persuasif membubarkan massa demi mencegah munculnya klaster baru Covid-19.

"Kita sampaikan, kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x