Berpotensi Timbulkan Kerumuman, 240 Permohonan Kegiatan Ditolak

- 21 Desember 2020, 08:20 WIB
WAKIL Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana, Kamis, 17 Desember 2020 malam, menyegel toko modern yang melanggar jam operasional seperti diatur dalam Perwal No. 73/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
WAKIL Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana, Kamis, 17 Desember 2020 malam, menyegel toko modern yang melanggar jam operasional seperti diatur dalam Perwal No. 73/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). /Hj. Ati Suprihatin

"Kan sekretariat Covid-19 di sini (Diskar PB, red), jadi rekomendasi-rekomendasi (kegiatan yang membutuhkan rekomendasi, red) masuk dulu ke sini," tuturnya. **

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x