Tahun 2021, Pemerintah Tetap Beri Bantuan Iuran Bagi Peserta JKN-KIS Mandiri Kelas 3

- 23 Desember 2020, 14:41 WIB
 PARA calon peserta mengantre mendapat pelayanan BPJS Kesehatan.
PARA calon peserta mengantre mendapat pelayanan BPJS Kesehatan. /Krisbianto

GALAMEDIA - Jelang akhir tahun 2020, BPJS Kesehatan menggelat Webinar secara daring yang mengangkat peran pemerintah di tahun 2021, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). Hal itu, mengingat awal tahun 2021 ini belum usainya wabah pandemi virus cotona (covid 19).

Disini, peran pemerintah sanagtt dibutuhkan yakni dengan tetap memberikan bantuan iuran bagi peserta JKN-KIS disegmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Hal tersebut, sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN- KIS. Hal ini dikatakan Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi, saat webinar, Selasa 22 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Terekam Jelas, Rumah Warisan Hendak Dijual Muncul Penampakan Hantu di Jendela

“Ya, ini tentunya sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah pada kondisi finansial masyarakat, pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 cuma membayar iuran Rp 35.000 dari yang seharusnya Rp 42.000. Sementara untuk sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” katanya.

Dalam hal ini, katanya, pemerintah tetap berkomitmen dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS dan upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan ini, perlu dukungan dari semua pihak. Terlebih saat ini, bangsa Indonesia tengah berupaya memulihkan kondisi kesehatan masyarakat terkena wabah pandemi Covid-19.

“Dengan DJS Kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo. Sehingga diharapan tidak akan menghambat fasililtas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta akan mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS,” papar Ni Made Ayu.

Baca Juga: Puji Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy: Beliau lah yang Fenomenal

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo mengutarakan pada 2020, pemerintah telah memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU-BP kelas 3 yang berstatus aktif. Tentunya, untuk bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Hingga kini, realisasi bantuan iuran JKN-KIS ini mencapai Rp 2,7 triliun.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x