Tahun 2021, Pemerintah Tetap Beri Bantuan Iuran Bagi Peserta JKN-KIS Mandiri Kelas 3

- 23 Desember 2020, 14:41 WIB
 PARA calon peserta mengantre mendapat pelayanan BPJS Kesehatan.
PARA calon peserta mengantre mendapat pelayanan BPJS Kesehatan. /Krisbianto

Pada tahun 2021, pemerintah sudah menganggarkan anggaran bantuan iuran PBPU-BP kelas 3 sebesar Rp 2,4 triliun, untuk keberlangsungan bantuan iuran di 2021 sesuai amanah Peraturan Presiden.

“Total Pemerintah sudah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 51,2 triliun atau 30,1% dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN-KIS. Tentunya, termasuk bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp 48,8 triliun,” ujar Yustinus.

Baca Juga: Usai Sebut 'Jangan-jangan Kentut Juga Dilaporin', Babe Haikal Dilarikan ke Rumah Sakit Polri

Pemerintah saat ini, pasalnya, fokus memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Bantuan iuran untuk peserta JKN-KIS di tahun 2021 adalah salah satu dari sekian banyak program bantuan sosial yang disodorkan pemerintah.

“Tentunya, semua pihak bisa memahami bahwa penyesuaian iuran PBPU kelas 3 jangan dianggap sebagai suatu yang memberatkan. Pemerintah pasti akan hadir dalam bentuk program bantuan sosial lain dan anggaran kesehatan di masa mendatang khususnya dalam penanggulangan Covid-19. Bahkan skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kini sudah berorientasi pada kesehatan,” tegas Yustinus.

Baca Juga: Syahrian Abimanyu Resmi Dikontrak Durasi Panjang oleh Klub Elite Malaysia, Johor Darul Takzim

Yustinus menambahkan DBHCHT di tahun 2021, juga fokus pada aspek kesehatan seperti bantuan iuran program JKN-KIS, optimalisasi program promotif dan preventif kesehatan. Hal tersebut, sebagai upaya penurunan stunting dan penanganan Covid-19, serta peningkatan sarana dan prasarana kesehatan. Sedangkan, DBHCHT juga dialokasikan untuk kesejahteraan petani dan buruh tembakau, serta penegakan hukum.

Di sisi lain, Kepala Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril menjelaskan, pemerintah dan BPJS Kesehatan harus mengimplementasikan hal-hal yang diatur dalam Perpres 64/2020 ini. Pihaknya, menilai dalam Perpres ini tentu telah memperhatikan dua asas utama yakni asas proporsionalitas dan kemanfaatan.

Baca Juga: KPK 'Ontrog' Wagub Jabar Tuntut Usut Kasus Penembakan FPI, Komnas HAM: Semakin Cepat Semakin Baik

“Untuk asas proporsional, yakni iuran JKN-KIS ini harus memperhatikan kemampuan anggaran dan finansial negara. Sedangkan asas kemanfaatan, adanya kebijakan tersebut ada kemanfaatan bagi publik. Satu prinsip lagi yang telah diperhatikan dalam Perpres yakni prinsip gotong royong artinya ada kebersamaan antar peserta dalam menanggung pembiayaan jaminan kesehatan,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x