Elite PDIP Dukung Pengosongan Lahan Pesantren HRS di Megamendung, Kang Hasan: Negara Harus Adil

- 27 Desember 2020, 12:41 WIB
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII.
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII. /Tangkapan Layar/Google Maps

Keenam desa itu yakni Desa Sukakarya dan Kopo, di Kec. Megamendung seluas lebih kurang 94.26 ha, kemudian di Desa Sukagalih, Kec. Megamendung seluas lebih kurang 40.08 ha serta Desa Kuta, Kec. Megamendung seluas 65.46 ha.

Kemudian ada di Desa Sukaresmi, Kec. Megamendung seluas 97.71 ha dan Desa Citeko, Kec. Cisarua seluas lebih kurang 55.16 ha. Jadi. Total semua di 6 di desa di dua kecamatan itu seluas 352.67 ha.

Baca Juga: Pasutri di China Kena Hukuman, Didenda Miliaran Rupiah Gara-gara Punya Banyak Anak

Sebelumnya, PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik imam besar FPI Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.

Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT mengatakan, pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Habib Rizieq saja.

Seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut juga diberikan surat.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x