Minta Polisi Bijak, Wakil Ketua Komisi III DPR RI: Mimpi Jadi Presiden Bisa Kena Pasal Makar?

- 29 Desember 2020, 07:15 WIB
Ahmad Sahroni memasang baliho bergambar dirinya dengan narasi 'Mimpi Jadi Presiden'.
Ahmad Sahroni memasang baliho bergambar dirinya dengan narasi 'Mimpi Jadi Presiden'. /Instagram.com/@ahmadsahroni

Baca Juga: Tokoh NU Sebut Mahfud MD Lebay, 'Kalau Enggak Kuat Ya Mundur'

Baca Juga: Mahfud MD Masifkan Polisi Siber, Aktivis ProDem: Harusnya untuk Tangkapin Rentenir Online!

Baca Juga: Komnas HAM Miliki Rekaman CCTV Sebelum hingga Saat Kejadian Penembakan, Mahfud MD Minta Dibuka

"Yang paling lucu adalah apa bukti Haikal Hassan bermimpi berjumpa dengan Rasulullah? Bagaimana cara buktinya? Waktu saya bermimpi saya enggak bawa handphone," kata dia.

Babe Haikal, yang juga juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab.

Husin melaporkan Haikal karena dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan bermimpi bertemu dengan Rasulullah.

Pernyataan Haikal soal mimpi itu disampaikan saat proses pemakaman lima laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat.

Laporan terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Lapor Balik

Babe Haikal berencana melaporkan balik Husin Shihab ke kepolisian. Kuasa Hukum Haikal, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan pihaknya melihat ada perubahan barang bukti yang dilakukan Husin Shihab saat melaporkan Haikal Hassan.

Husin sendiri merupakan orang yang melaporkan Haikal ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan berita bohong dan penodaan agama terkait mimpi bertemu Nabi Muhammad

"Kami akan lapor balik dengan pasal 35 (UU ITE) 12 tahun dengan denda 12 miliar," kata Kuasa Hukum Haikal, Tonin Tachta Singarimbun di Polda Metro Jaya Senin 28 Desember.

Pasal 35 UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Baca Juga: Belum Genap Sepekan Jadi Mensos, Risma Janjikan Rumah untuk Gelandangan dan Pengemis

Baca Juga: Pisah dari Prabowo Subianto, Sakti Trenggono Ngaku Sedih: Pengalaman Luar Biasa Bagi Hidup Saya

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Blak-blakan, Program Satu Juta Rumah Presiden Jokowi Tak Mencapai Target

Menurut Tonin, Husin sebagai pelapor telah merubah barang bukti.

"Karena UU ITE menyatakan barangsiapa merubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena dirubah sama dia. Karena full-nya (video) bukan seperti itu," kata dia.

Tonin juga menyatakan bahwa laporan yang dilakukan oleh Husin itu prematur, sebab, belum ada peraturan yang menyatakan bahwa bermimpi bertemu Rasul bisa dipidana.

"Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi dengan Rasulullah kena pidana, enggak ada hoaks-nya. Kecuali ada ketentuan dari Kementerian Agama, kan tidak ada," kata dia.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x