Keputusan pelarangan FPI itu tertuang dalam SKB nomor 220-4780 yang ditanda tangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Baca Juga: Tak Hanya FPI, Pemerintah Telah Membubarkan Ormas Ini
Termasuk juga Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol. Idham Azis dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.***