FPI Dilarang Gelar Konferensi Pers di Petamburan, Polisi: Mereka Tidak Legal Lagi

- 30 Desember 2020, 18:03 WIB
Atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat dipreteli, Rabu, 30 Desember 2002. (Twitter)
Atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat dipreteli, Rabu, 30 Desember 2002. (Twitter) /

Keputusan pelarangan FPI itu tertuang dalam SKB nomor 220-4780 yang ditanda tangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca Juga: Tak Hanya FPI, Pemerintah Telah Membubarkan Ormas Ini

Termasuk juga Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol. Idham Azis dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x