Meski dibawah umur pihaknya akan tetap memproses ketujuh anggota geng motor tersebut sesuai pasal yang disangkakan yakni pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Ditambahkanya, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap orang tua pelaku. Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bapas untuk penanganan kasusnya lebih lanjut.***