Aksinya Terekam CCTV, Tujuh Anggota Geng Motor Diciduk Karena Menganiaya Warga

- 4 Januari 2021, 16:24 WIB
 Tujuh anggota geng motor pelaku penganiayaan dibekuk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Tujuh anggota geng motor pelaku penganiayaan dibekuk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. /Septian Danardi

Meski dibawah umur pihaknya akan tetap memproses ketujuh anggota geng motor tersebut sesuai pasal yang disangkakan yakni pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Ditambahkanya, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap orang tua pelaku. Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bapas untuk penanganan kasusnya lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x