Ingat! Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Kena Denda Rp 5 Hingga 7 Juta

- 6 Januari 2021, 22:27 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /PIXABAY/wir_sind_zwei

GALAMEDIA - Masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 berpeluang untuk diberi saksi berupa denda yang cukup besar.

Berdasarkan peraturan yang ada, besaran denda mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. Denda ini berlaku untuk warga DKI Jakarta. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memberi penjelasan.

"Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19," tutur Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Terima Rp 7,4 M dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki: Hidup Saya Hancur, Tolong Belas Kasihannya

Ia menerangkan, ketetapan sanksi ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.

Perda itu mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.

Perda yang mengamanatkan sanksi ini, lanjut Riza, dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).

Baca Juga: Terkuak! Jaksa Pinangki yang Diduga Terima Rp 7,4 M dari Djoko Tjandra Ternyata Sempat Disurati KPK

Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan pada vaksinasi Covid-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan.

Mulai dari pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi. Bahkan dendanya ditingkatkan hinggan Rp 7 juta jika ada kekerasan.

"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab/kubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp 5 juta kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta," papar dia dikutip dari Antara.

Baca Juga: AHY Mengancam Prabowo dan Ganjar Pranowo, Elektabilitasnya Sudah Lewati Mensos Risma

Oleh karena itu, Riza meminta seluruh warga yang ada di Jakarta untuk taat. Meski dirinya menyadari ada penolakan dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menganggap vaksinasi ini harus secara sukarela karena masih ada warga yang ragu terhadap vaksin tersebut.

"Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami pemerintah pusat dan Pemda DKI bertanggung jawab. Bahkan Pak Jokowi menjadi orang pertama yang ingin disuntik," tegasnya.

"Jadi warga negara tidak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggungjawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga," sambung Riza.

Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Perempuan Pengunjung Mal Taman Anggrek Loncat dari Lantai 4

Kendati demikian, Riza menyebut vaksin Covid-19 ini berbeda dengan vaksin lainnya polio atau campak. Pasalnya, vaksin ini menyasar penyakit menular yang tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa pribadi dan keluarga tapi juga orang lain.

"Nah di sini kan menyangkut orang lain. Justru HAM nya terbalik kalau kita tidak disuntik, kita mengganggu hak hidup orang, hak keselamatan orang karena Covid-19 ini dengan cepat dapat membahayakan dan menularkan ke orang lain," terang dia.

"Itu yang mohon dipahami oleh seluruh warga kenapa semua wajib divaksin. Dan kenapa harus ada denda, sanksi pidana," ucapnya.

Baca Juga: Dor! Dua Teroris Tumbang di Tangan Densus 88, Diduga Pernah Akan Bergabung dengan ISIS

"Namun demikian kita negara hukum, silahkan bagi siapa saja warga yang keberatan atau menolak mengajukan secara hukum prosedurnya silakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Apapun yang menjadi keputusan tetap, tentu sebagai pemerintah, setiap warga negara harus patuh dan taat. Sejak belum ada keputusan tetap, kita laksanakan ketentuan yang berlaku hari ini," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, yakni orang yang tidak mempunyai riwayat penyakit bawaan (komorbid), sehingga wajib mengikuti program pemerintah tersebut.

Baca Juga: Bikin Kaget, Pohon Tiba-tiba Tumbang dan Timpa Empat Motor yang Sedang Parkir di Depan Gedung BITC

Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan jumlah diproyeksikan mencapai 119.145 orang.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x