Ulung: Tak Ada Sosialisasi Lagi, Pelanggar PSBB Langsung Ditindak Tegas

- 8 Januari 2021, 07:35 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya memperlihatkan barang bukti dari pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja di Dago, dalam rilis di Mapolrestabes Bandung, Senin 14 Desember 2020. (Remy Suryadie/Galamedia)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya memperlihatkan barang bukti dari pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja di Dago, dalam rilis di Mapolrestabes Bandung, Senin 14 Desember 2020. (Remy Suryadie/Galamedia) /Remy Suryadie/Remy Suryadi

Salah satunya pembatasan jumlah pengunjung di berbagai tempat seperti rumah makan, pusat perbelanjaan, rumah ibadah, dan ruang publik lainnya.

"Perbedaannya kan mungkin kalau pembatasan tempat restoran segala macem 25 persen kalau dari pusat, sementara kalau dari kita hanya 30 persen," katanya.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Siapkan Petugas Khusus untuk Antisipasi Pohon Tumbang

Sementara itu Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis PSBB Jawa-Bali yang diinisiasi pemerintah pusat itu.

"Kita juga tetap menunggu kebijakan langsung dari pusat, kebijakan itu bakal muncul turunannya," kata Oded.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x