Salah satunya pembatasan jumlah pengunjung di berbagai tempat seperti rumah makan, pusat perbelanjaan, rumah ibadah, dan ruang publik lainnya.
"Perbedaannya kan mungkin kalau pembatasan tempat restoran segala macem 25 persen kalau dari pusat, sementara kalau dari kita hanya 30 persen," katanya.
Baca Juga: Pemkot Cimahi Siapkan Petugas Khusus untuk Antisipasi Pohon Tumbang
Sementara itu Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis PSBB Jawa-Bali yang diinisiasi pemerintah pusat itu.
"Kita juga tetap menunggu kebijakan langsung dari pusat, kebijakan itu bakal muncul turunannya," kata Oded.