Namun kondisi itu terjadi karena konsekuensi dari waktu dan kondisi tubuh jenazah.
Dikutip dari Antara, sebelumnya keluarga laskar FPI mencurigai adanya tanda-tanda kekerasan melihat kondisi jenazah laskar FPI.
Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM pun meminta pendapat ahli psikologi forensik.
Antara lain dengan diperdengarkan pesan suara, diperlihatkan foto korban, diperdengarkan penjelasan saksi tidak secara langsung atau mewawancarai saksi.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Polisi Penangkap 4 Laskar FPI Diseret ke Pengadilan Pidana
Ahli berpendapat tidak terdapat beban dalam pembicaraan oleh pembicara dan terdapat baseline persiapan untuk bertahan dan
melawan.
Adapun Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam kematian empat anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.***