Menurut dia, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi seperti komitmen Kabareskrim yang akan bersikap transparan dalam mengungkap peristiwa tersebut.
"Tentu kita meyakini meninggalnya para anggota FPI merupakan tindakan aparatur Polri di lapangan yang ternyata berdasarkan penyelidikan Komnas HAM dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran HAM yang menyebabkan hilangnya nyawa sejumlah manusia. Bukan karena dari awal adanya perintah menembak mati," paparnya.
Dia berharap Polri memproses temuan Komnas HAM tersebut secara baik dalam konteks proses hukum pidana maupun etika secara tuntas dengan tidak ada limitasi terhadap mereka yang diduga terlibat.
Baca Juga: Terciduk Ngelike Konten Porno di Twitter, Fadli Zon Akhirnya Dilaporkan ke Polisi
Seperti diketahui, Komnas HAM melakukan investigasi terkait kasus kematian laskar Front Pembela Islam di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Pasalnya, aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Nama Calon Kapolri, Fahri Hamzah: Semoga Tak Punya Jejak Melanggar HAM
Sementara dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian serta kontak tembak.
Choirul Anam menuturkan Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.***