PKL Malam Boleh Jualan Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Asalkan....

- 12 Januari 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi PKL.
Ilustrasi PKL. /Dok PRFMNEWS.

GALAMEDIA - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan pada malam hari diperbolehkan berjualan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Asalkan tidak menimbulkan kerumunan, guna menghindari penyebaran Covid-19.

Hal itu dikatakan Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana di Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (12/1).

"PKL itu memang ada di sejumlah titik, tapi tidak menjadikan kerumunan disitu. Jadi mereka boleh beroperasi selama tidak ada kerumumanan. Jam 9 kita upayakan ditutup," ujar Ngatiyana.

Baca Juga: Ini Kriteria Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Azis, Bisa Menyatukan Polri

Ngatiyana kembali menegaskan bila pemulihan ekonomi harus tetap berjalan di tengah upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Makanya disini saya sampaikan bahwa selain kesehatan kita tekankan, tapi pemulihan ekonomi tetap dijalankan. Jadi seimbang antara pemulihan ekonomi dengan pencegahan Covid -19. Jadi boleh beroperasi selama tidak ada kerumunan," tegasnya.

Selain PKL, pedagang di pasar tradisional juga tetap bisa berjualan selama PPKM. Hanya saja protokol kesehatannya lebih di perketat.

Baca Juga: Pertama di Dunia, Batuk-batuk dan Sesak Napas seperti Manusia Delapan Gorila Positif Covid-19

"Pasar tradisional tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kita ada patroli oleh petugas gabungan untuk memantau penerapan protokol kesehata. Patroli dilakukan dari pagi. Biasanya jam 1 juga aktivitas pasar mulai sepi," ujar Ngatiyana

Selama PPKM, aktivitas masyarakat di restoran, cafe, dan perkantoran dibatasi hanya 25 persen. Sementara jam operasional pertokoan dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB. Tapi untuk pemesanan take order masih diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.

Terkait hari pertama pelaksanaan PPKM di Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, jika hari pertama sampai hari ketiga PPKM pihaknya hanya melakukan sosialisasi, tanpa menerapkan sanksi bagi yang melanggar.

Baca Juga: Data Pribadi Wajib Di-share Februari Mendatang, Jutaan Pengguna Pilih Uninstall WhatsApp

"Satu sampai tiga hari masih tahap sosialisasi pada masyarakat. Bahwa Cimahi melaksanakan PPKM dengan aturan-aturan yang disampikan, baik itu melalui surat edaran termasuk sosialisasi melalui woro-woro lewat kendaraan agar masyarakat mengetahui dan menyadari tentang Covid-19 ada di Cimahi," ujarnya.

"Kita melaksanakam PPKM sesuai instruksi pemerintah pusat. Mudah-mudahan satu dua tiga hari masyarakat juga mengerti dan menyadari tentang adanya PPKM, sehingga semuanya menahan diri untuk mencegah ataupun menekan terhadap penyebaran covid 19," sambung Ngatiyana.

Setelah 3 hari sosialisasi, pihaknya akan menerapkan sanksi, baik sosial maupun administrasi.

Baca Juga: Hari Ini, Selasa 12 Januari 2021, 3.880 Dosis Vaksin Covid-19 Diterima Pemkot Cimahi

"Nanti setelah 3 hari kalau masih ada yang melanggar aturan dari satgas akan memberikan sanksi, baik itu sanksi sosial maupun sanksi adminiatrasi. Itu yang kita berlakukan tapi semuanya mohon disadari oleh seluruh masyrakat," sebutnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah