DPR Diharapkan Segera Memproses Surpres Soal Pencalonan Kapolri Pengganti Idham Azis

- 13 Januari 2021, 13:35 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. /ANTARA/

GALAMEDIA - Pemerintah berharap DPR segera memproses Surat Presiden (Surpres) mengenai pencalonan Kepala Polri (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.

"Kami mengharapkan proses ini segera ditindaklanjuti oleh DPR secepat-cepatnya, sebagaimana disampaikan Bu Ketua (Ketua DPR Puan Maharani) 20 hari, kami berharap lebih cepat dari itu sehingga kita segera memperoleh Kapolri yang definitif,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers usai mengantarkan Surat Presiden kepada pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 13 Januari 2021.

Pratikno juga berharap agar DPR menyetujui usulan dari Presiden Jokowi mengenai calon Kapolri untuk menggantikan Idham Azis.

Baca Juga: Razia Plat Kendaraan Luar Cimahi, Petugas Hanya Beri Imbauan bagi yang Tak Bawa Surat Bebas Covid

"Tentu saja proses di DPR kami sangat mengharapkan menyetujui apa yang telah diusulkan oleh Bapak Presiden," ujar Pratikno.

Dalam konferensi pers itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya pada Rabu ini telah menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Polri yakni Komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surpres itu bernomor: R-02/Pres/01/202.

Puan menjelaskan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Baca Juga: Berkirim Surat ke DPR, Presiden Jokowi Tunjuk Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri

"Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memerhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x