Untuk Dapatkan Bansos, Mensos Risma Nyatakan Gelandang dan Pengemis Wajib Miliki e-KTP

- 14 Januari 2021, 17:04 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. /Instagram.com/@kemensosri/



GALAMEDIA - Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma menyatakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) penerima bantuan sosial (bansos) wajib memiliki KTP elektronik (e-KTP).

PMKS itu antara lain anak terlantar, anak jalanan, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, pengemis, pemulung, korban tindak kekerasan, fakir miskin, dan lain sebagainya.

Risma menjelaskan, saat ini pemerintah langsung mengirimkan bansos kepada warga terdaftar berdasarkan dengan alamat e-KTP.

"Kepemilikan KTP elektronik dengan NIK menjadi mutlak karena saat ini bantuan pemerintah diberikan kepada warga yang membutuhkan sesuai dengan alamat dan KTP," tutur Risma, dikutip dari keterangan resmi, Kamis 14 Januari 2021.

Baca Juga: Jelang Masa Pensiun, Kapolri Jenderal Idham Azis Keluarkan Instruksi Tegas

Kepemilikan e-KTP ini juga bisa membantu proses penyaluran bansos karena dinilai memiliki kepastian terkait alamat dan data diri warga penerima bansos.

"Kami juga tidak salah administrasi karena pasti alamat dan NIK-nya," kata Risma.

Kementerian Sosial saat ini masih memyusun penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk penerima bansos.

Penyaluran bansos pada warga yang termasuk kelompok marginal disebut bukan perkara mudah karena kebanyakan mereka tidak memiliki e-KTP.

Baca Juga: Istoqomah Gelorakan Revolusi Akhlak, Dipindah ke Bareskrim Habib Rizieq: Alhamdulillah, Santai Saja

Oleh karenanya, Kemensos bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengadakan layanan perekaman data e-KTP pada sekitar 136 warga marginal di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos, Jakarta, pada Rabu 13 Januari 2021 kemarin.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pendataan e-KTP kepada para PMKS bukan perkara mudah sebab memerlukan kejujuran dari individu yang bersangkutan.

"Sebab kalau dia memberi data palsu maka dia tercatat sebagai warga negara baru, dan ini melanggar hukum," kata Zudan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x