Camat Sukajadi, TB Agus Mulyadi saat dikonformasi mengaku pihaknya telah menindaklanjuti keluhan warga.
Ia mencontohkan, saat didatangi, kafe itu menyatakan buka pukul 16.00 sampai 19.00 WIB. Sedangkan untuk take away, dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Laporkan aja ke Satpol PP, penutupan bukan oleh kita," singkatnya.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, semua pelaku usaha harus mengikuti Perwal PSBB Proporsional.
Baca Juga: PDIP Raih Rekor MURI Terbanyak Membagikan Tumpeng, Megawati: Saya Tidak Menyangka
"Perwal harus ditegakkan dan tidak ada pengecualian. Tegakkan sesuai aturan seperti apa," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana.
Ema juga kembali menegaskan, saat ini Kota Bandung masih masuk kedalam masa kedaruratan Covid-19. Di masa ini, ada Perwal yang mengatur tentang masa PSBB Proporsional.
"Kalau normal sah-sah saja dan lebih mengaju ke Perda, sekarang ikuti Perwal dan ini bukan dalam kondisi normal. Kita semua sejalan aturan jangan bertabrakan," tegas Sekda Kota Bandung ini.
Baca Juga: Warga Kota Depok dan Kabupaten Tasikmalaya Paling Tidak Disiplin Menerapkan Prokes
Ia juga menyatakan, Satgas akan tegas melakukan penegakkan aturan. Ema mencontohkan apa yang dilakukan di kawasan Sulanjana dan Trunojoyo.