Ditangkap di Bali, Pembobol Bank BUMD Senilai Rp 548 Miliar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung

- 23 Januari 2021, 13:29 WIB
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Riyono (kanan) didampingi Kajari Bandung, Mohamad Iwa Suwia Pribawa (kiri) dan Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali memberikan keterangan terkait ditangkapnya buronan Andy Winarto sebelum dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Sabtu 23 Januari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Riyono (kanan) didampingi Kajari Bandung, Mohamad Iwa Suwia Pribawa (kiri) dan Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali memberikan keterangan terkait ditangkapnya buronan Andy Winarto sebelum dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Sabtu 23 Januari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Aparat Kejaksaan berhasil menangkap Andy Winarto, buronan pembobol bank BUMN di Jabar senilai Rp 548 miliar.

Hari ini, Sabtu 23 Januari 2021, Andi pun dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin Bandung.

"Tim eksekutor akan membawa terpidana ke Lapas Sukamiskin," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Riyono di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Sabtu 23 Januari 2021.

Baca Juga: Awas! Sudah Divaksin pun Tidak Lantas Kebal Covid-19, Masih Bisa Terlular dan Menularkan

Dari pantauan, Andy tampak mengenakan kemeja berbalut rompi tahanan berwarna merah. Ia selanjutnya dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Jabar menuju Lapas Sukamiskin di Jalan A.H Nasution.

Sebelum dieksekusi, Andy terlebih dahulu menjalani rapid tes antigen sebagai syarat yang diajukan oleh Lapas Sukamiskin.

"Sekarang kan era Covid, jadi harus dilakukan rapid antigen atau swab," tambah Riyono didampingi Kajari Bandung, Mohamad Iwa Suwia Pribawa dan Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali.

Andy sendiri sebelumnya sudah menjalani rapid tes antigen saat dibawa dari Bali ke Kota Bandung. Di Bali itulah ia berhasil ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jabar.

"Pihak lapas meminta untuk (hasil rapid tes antigen) paling terkini sebagai upaya preventif mencegah sebaran Covid," sambung Riyono.

Baca Juga: Ketua Satgas Doni Monardo Tertular Covid-19 saat Menjalankan Tugas Penanganan Bencana

Andy yang buron lebih dari lima bulan ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Deliu Villa Ayanna, Jalan Pura Batu Mejan, Jalan Padanglinjong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 21 Januari 2021 pukul 21.25 Wita.

"Penangkapan buronan Andy Winarto dilakukan Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI saat berada di Bali tepatnya di Deliu Villa Ayanna, Kabupaten Badung," ujar Riyono.

Riyono menjelaskan, Andi Winarto merupakan terpidana perkara kredit fiktif di Bank BJB Syariah. Kasus bermula saat Andy selaku Dirut PT Hatsuka Sarana Karya (PT HSK) pada bulan Juni 2014 -Juli 2016.

Baca Juga: Wagub Jabar Bahas Pembentukan Kampung Santri di Manonjaya Tasikmalaya

Terpidana kasus pembobol bank BUMD senilai Rp 548 miliar, Andy Winarto saat akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Sabtu 23 Januari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Terpidana kasus pembobol bank BUMD senilai Rp 548 miliar, Andy Winarto saat akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Sabtu 23 Januari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia

Saat itu ia mengajukan pembiayaan untuk pembelian kios oleh 161 end user melalui PT HSK pada Garut Super Blok kepada BJB Syariah sebesar Rp 548 miliar.

Baca Juga: Menhan Kulit Hitam Pertama di Amerika, Ini Sosok Lloyd Austin yang Langsung Bahas Corona

Andy menggunakan agunan sertifikat tanah yang ternyata masih menjadi objek agunan yang dikuasai oleh bank lain. Ia bahkan menggunakan data end user yang tidak memiliki kemampuan dan tidak memenuhi persyaratan pembiayaan dan menyimpang dari perjanjian kerjasama antara PT HSK dengan BJB Syariah.

Pembiayaan yang diajukan Andy Winarto kemudian dicairkan oleh Bank BJB Syariah untuk dua perusahaan yakni PT HSK dan CV Dwi Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar.

BJB Syariah pun kebobolan setengah triliun lebih. Andy harus berurusan dengan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Pada tingkat Pengadilan Tipikor Bandung dalam putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg tanggal 12 Juli 2019, memutuskan Andy Winarto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca Juga: Hindari 8 Masker Ini, Tidak Efektif Tangani Virus Corona, Jangan Sia-Sia Kalau Tak Guna

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andy Winarto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Selain itu, Andi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 548,25 miliar.

Kemudian pada tahap Banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan PN Tipikor Bandung dan menyatakan bahwa perbuatan Andy Winarto merupakan perbuatan perdata dan bukan pidana.

Andi Winarto yang saat itu ditahan langsung dikeluarkan. Atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menganulir putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jaksa melakukan Kasasi.

Baca Juga: Karena Sentimen Risiko Berkurang di Tengah Covid-19, Dolar Kembali Menguat

Pada tahap kasasi Andy Winarto dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.

Ia juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 548,25 miliar. Jika hartanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana hukuman penjara selama 15 tahun.

Sejak Putusan Mahkamah Agung tersebut Andy Winarto sempat dipanggil sebanyak tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan malah melarikan diri.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x