Ini Dua Skema untuk Relokasi Korban Longsor Cimanggung Sumedang

- 24 Januari 2021, 10:00 WIB
Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir.
Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir. /

GALAMEDIA - Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir, menyebutkan bahwa ada dua skema untuk merelokasi korban longsor Dusun Bojongkondang Desa Cihanjuang Kec.Cimanggung Kab.Sumedang.

"Saat ini penanganannya sudah masuk masa transisi rehabilitasi dan rekontruksi. Dan kami sudah menyiapkan dua skema untuk merelokasi sebanyak 131 Kepala Keluarga (KK) korban longsor di zona merah.

Skema pertama memusatkan relokasi di tanah kas Desa Tegalmanggung. Kedua akan ditempatkan diperumahan bersubsidi bekerjasama dengan perumnas, di wilayah Desa Haurngombong Kec.Pamulihan," kata Dony Ahad 24 Januari 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kabar Baik untuk Jamaah Umrah Indonesia Terkait Batasan Usia dari Otoritas Arab Saudi

Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk merealisasikan skema yang kedua. Dia mengaku lebih merekomendasikan dengan memberikan uang dan langsung membeli rumah di perumahan, supaya cepat pindah.

Dengan total dibutuhkan anggaran Rp19 milyar.

Sementara jika memakai skema pertama relokasi terpusat di Desa Tegalmannggung, sedikitnya dibutuhkan anggaran sebesar Rp57 milyar. Lalu proses pengerjaanya juga akan memakan waktu yang panjang.

Baca Juga: Fasilitas TNI Polri Jadi Sasaran Aksi Teroris yang Ditangkap di Aceh

"Bantuan dari Pemerintah Pusat biasanya membangunkan rumah (seperti skema pertama), yang tentunya akan membutuhkan waktu lebih lama.

Untuk itu kami akan matangkan dengan meminta bantuan ke BPBD Provinsi, agar skema kedua yang dipakai oleh Pusat. Sehingga bisa mempercepat relokasi warga di zona merah," tandasnya.

Sambil menunggu kepastian relokasi, hal yang sekarang tengah dipersiapkan adalah menempatkan para pengungsi untuk tinggal dulu di hunian sementara, dengan cara disewakan. "Ini yang sekarang sedang kita persiapkan," katanya.

Baca Juga: Charly Setia Band Disebut-sebut Jadi Duta Pendidikan, Vicky Prasetyo: Wow, Keren Benget Ya

Pada kesematan yang sama Dony mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil kajian ilmiah dari Badan Geologi, lokasi yang dihuni 131 KK yang masuk ke dalam zona merah itu, diwajibkan untuk pindah. Sisanya yang masuk di zona kuning akan direhabilitasi dan direkontruksi.

"131 KK itu wajib pindah untuk keamanan dan keselamatan warga. Sisanya di zona kuning akan kita rehabilitasi dan rekontruksi. Bekas longsoran akan dilakukan direboisasi dan dijadikan sebagai taman peringatan," pungkasnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x