GALAMEDIA - Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Ketua Umum Pro Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Projamin) itu terancam dihukum lebih dari lima tahun penjara. Polisi menjerat Ambroncius dengan pasal berlapis.
Dalam kasusnya, Ambroncius dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Waspada Banjir! DKI Jakarta Sepanjang Hari Ini, Rabu 27 Januari 2021 Diprediksi Hujan
Kemudian Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
"Ancaman di atas lima tahun," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021.
Penetapan tersangka terhadap Ambroncius Nababan dilakukan usai penyidik Bareskrim polri gelar perkara.
Baca Juga: Sedia Payung, Kota Bandung dan Sekitarnya pada Pagi hingga Siang Ini Diguyur Hujan Ringan
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa.