Suka Minum Wine, Edhy Prabowo Bantah Beli Minuman Itu dari Uang Suap Benih Lobster

- 29 Januari 2021, 17:36 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

 
GALAMEDIA - Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) mengaku suka minum wine dari dulu. Namun ia membantah membeli minuman tersebut dari uang suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

"Gini, saya beli "wine" itu dari dulu ya. Saya suka minum "wine", dan saya membayar dengan uang saya," ucap Edhy usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 29 Januari 2021.

Menurut Edhy, uangnya tersebut dikelola oleh Amiril Mukminin (AM), sekretaris pribadinya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Merek Masker Kecantikan Ilegal yang Disita Polisi, Masyarakat yang Terdampak Diminta Melapor

"Kebetulan uang saya kan dikelola Amiril. Sejak di DPR dia jadi aspri saya di tahun 2014 sampai sekarang. Semua pengambilan uang kegiatan reses, kunker itu dicairkan langsung oleh dia sebagai aspri saya sampai sekarang. Jadi termasuk di menteri, uang operasional saya kan dia yang pegang," ungkap Edhy.

Edhy meminta segala sangkaan terhadap dirinya dibuktikan saja, termasuk dugaan "wine" yang dibelinya itu berasal dari hasil korupsi.

"Kalau ada uang itu hasil korupsi dan segala macam, silakan dibuktikan saja. Bagi saya, saya sudah menjalankan tugas saya terus menyampaikan apa yang saya tahu," ujarnya seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Waspada!!! BMKG Ingatkan Hingga Akhir Pekan, Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Jawa Tengah

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi saksi karyawan swasta Ery Cahyaningrum soal pembelian "wine" oleh Edhy yang sumber uangnya diduga berasal dari suap izin ekspor benur.

Ery yang juga mantan caleg dari Partai Gerindra itu pada Rabu 27 Januari 2021 diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan.

"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman diantaranya jenis "wine" yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan AM (Amiril Mukminin) di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Sekjen PBB Meminta Pasukan Asing dan Tentara Bayaran Meninggalkan Libya

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Suharjito yang telah rampung penyidikannya dan akan segera disidang dalam perkara itu.

Baca Juga: Hati-Hati! Keputihan yang Sebabkan Miss V Gatal, Jika Dibiarkan Dampaknya Fatal, Ini Cara Menghilangakannya

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x