Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini, ucap Hasan, harus dilakukan secara transparan dan independen tanpa tekanan dari pihak manapun. Dengan cara demikian keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.
Baca Juga: Petani Ubi Cilembu Sumringah Dapat Kucuran KUR dari BNI Cabang Sumedang di Tengah Pandemi Covid-19
"Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga," lanjutnya.
Hasan menambahkan, Banser menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinnekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa.
"Bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara, dan berbagai pihak lainnya Banser berkomitmen melanjutkan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Hasan.***