Gunakan Peran Pengganti, Rekonstruksi Kasus Bansos Covid-19 yang Menjerat Juliari Batubara Berjalan 15 Adegan

- 1 Februari 2021, 13:35 WIB
Mantan Mensos Juliari P Batubara
Mantan Mensos Juliari P Batubara /ANTARA/Foto

 

GALAMEDIA - Rekonstruksi dalam perkara dugaan korupsi penerimaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek dilakukan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Senin 1 Februari 2021.

Rekonstruksi yang dilakukan KPK sendiri berjalan 15 adegan.

Adegan-adegan tersebut meski menggunakan peran pengganti, menunjukkan peran mantan Mensos Juliari Batubara hingga anggota DPR fraksi PDIP Komisi II Ikhsan Yunus dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Serangan Terhadap Hotel Tewaskan 9 Orang di Somalia

Pada agenda 1a, menghadirkan seorang tersangka kasus tersebut yaitu Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso bersama dengan anggota DPR fraksi PDIP Komisi II Ikhsan Yunus yang menggunakan pemeran pengganti dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial M. Syafii Nasution.

Rekonstruksi itu mengulang kejadian pada Februari 2020 di ruangan M Syafii Nasution.

Adegan 1b menghadirkan Agustrii Yogasmara alias Yogas dari pihak swasta. Yogas diketahui dipanggil KPK sebagai saksi pada 22 Januari 2021, Deny Sutarman serta Matheus Joko Santoso.

Baca Juga: Begini Cara Memuliakan Tamu Seperti yang Dicontohkan Sayyidina Umar Bin Abdul Aziz, Oh Sungguh Mulia

Rekonstruksi itu mengulang kejadian di ruang Subdit Logistik Kemensos pada Februari 2020.

Adegan 2 menghadirkan Menteri Sosial Juliari Batubara yang menggunakan pemeran pengganti, seorang tim teknis menteri sosial bernama Kukuh Ary Wibowo (juga menggunakan pemeran pengganti) serta Kabiro Umum Kementerian Sosial yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini Adi Wahyono.

Dalam perkara ini KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Wajib Masuk Playlist, Ini 8 Lagu Indonesia Terbaik yang Rilis Januari 2021

Perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca Juga: Efektivitas Vaksin Corona Bisa Ditingkatkan dengan Dua Hal Sederhana Ini dan Catat! Jangan Stres dan Depresi!

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Baca Juga: Kenali 4 Jenis Bisikan dalam hati, di Antaranya Bisikan dari Malaikat

KPK pun menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x