Transaksi Pakai Dinar Dirham, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Terancam 1 Tahun Penjara

- 3 Februari 2021, 20:28 WIB
Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan transaksi dengan Dinar dan Dirham.
Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan transaksi dengan Dinar dan Dirham. /(Foto: PMJ News/Instagram)./

GALAMEDIA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Zaim Saidi (ZS), pendiri Pasar Muamalah, di Depok, Jawa Barat.

Ia diduga melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah tersebut.

Baca Juga: Ledek Abu Janda, Rocky Gerung: Jangan Dihukum, Wakafkan Saja ke Pengadilan Anak atau ke Mensos Risma

"Penyidik menangkap pelaku inisial ZS yang perannya sebagai penyedia lapak Pasar Muamalah," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.

Pengungkapan kasus berawal dari video yang viral di media sosial tentang penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham.

Dinar dan dirham digunakan sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Pasar Muamalah, Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Kemudian tim penyidik Bareskrim menyelidiki kasus ini.

Baca Juga: Terkuak! Sriwijaya Air SJ 182 Sempat Meminta Ini Sebelum Jatuh ke Laut, Airnav: Pilot Menjawab Clear

Zaim lalu ditangkap penyidik di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Selasa, 2 Februari 2021 Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola pasar tersebut.

"Tersangka juga sebagai tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham yang dipakai sebagai mata uang dalam perdagangan di Pasar Muamalah," ujar Ramadhan dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x