Transaksi Pakai Dinar Dirham, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Terancam 1 Tahun Penjara

- 3 Februari 2021, 20:28 WIB
Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan transaksi dengan Dinar dan Dirham.
Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan transaksi dengan Dinar dan Dirham. /(Foto: PMJ News/Instagram)./

Baca Juga: Dua Dusun di Bojongsari Tasikmalaya Dilanda Pergeseran Tanah, Ratusan Warga Terancam

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pengawas pasar, pedagang, dan pemilik lapak.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x