Baca Juga: Dua Dusun di Bojongsari Tasikmalaya Dilanda Pergeseran Tanah, Ratusan Warga Terancam
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pengawas pasar, pedagang, dan pemilik lapak.
Atas perbuatannya, tersangka Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta.***