Ustadz Maaher Meninggal di Rutan Polri, Ditangkap Sejak Desember Gara-gara 'Cantik' dan 'Jilbab'

- 8 Februari 2021, 21:42 WIB
Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. /Twitter @Ustadzmaaher.

GALAMEDIA - Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28) meninggal dunia di Rutan Mabes Polri, Senin, 8 Februari 2021 pukul 19.00 WIB.

Ustadz Maaher ditahan setelah ditangkap pada 3 Desember 2020 karena kasus dugaan ujaran kebencian.

Kabar meninggalnya Ustadz Maher dibenarkan eks pengacara FPI, Aziz Yanuar. "Iya betul," katanya, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Jelang Imlek, PSBB Jakarta Diperpanjang Hingga 22 Februari, Anies Baswedan: Perjuangan Belum Berakhir

Kini jenazah Ustadz Maaher dikabarkan tengah berada di RS Polri Kramat Jati.

Kuasa hukum Ustaz Maaher, Djudju Purwantoro pun membenarkan kabar duka tersebut.

"Betul, beliau meninggal sekira jam 7 malam di Rutan Mabes Polri," ujarnya.

Jenazah Ustaz Maaher langsung dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada pukul 20.00 WIB.

"Dan sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Ba'da Isya. Dan saya saat ini menuju RS Polri Kramat Jati," terangnya.

Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Maaher Wafat di Tahanan Mabes Polri

Djudju mengungkapkan Ustaz Maaher meninggal karena sakit. Seminggu lalu almarhum baru saja kembali ke rutan dari RS Polri untuk mendapat perawatan.

Ustadz Maaher ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 3 Desember 2020, pukul 04.00 WIB pagi.

Ustadz Maaher At-Thuwailibi merupakan pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_.

Ia berstatus sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Ustadz Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Amanda Manopo, Pemeran Andin di Sinetron Ikatan Cinta

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono pada saat itu menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ustadz Maaher yang diduga mengandung ujaran kebencian bernada SARA.

"Ini postingan di akun Twitter yang bersangkutan ya," jelas Awi.

Terlihat ada cuitan yang ditulis oleh pemilik akun twitter @ustadzmaaher_. Cuitan inipun disertai oleh foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya. Berikut isi cuitannya:

'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'

Kemudian, Awi pun memberi penekanan pada dua kata, yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.

Baca Juga: Penampakan Abu Janda Saat Bertemu denga Natalius Pigai, Islah?

"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'," terang Awi.

"Ini, jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya. 'Cantik' dan 'jilbab' itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki-laki, kiai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu," sambungya.

Awi menyebut hal inilah yang membuat pelapor atas nama Waluyo Wasis Nugroho yang merupakan anggota Banser mempolisikan Ustadz Maaher. Polri menduga hal ini dapat menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah