Pemberian vaksin terhadap kelompok lansia dan petugas publik akan dilaksanakan sebanyak dua kali.
Bagi petugas publik yang berusia di 18-59 akan divaksin 14 hari pasca vaksin pertama. Namun untuk lansia usia di atas 60 tahun, jarak pemberian vaksin kedua akan diberikan 28 hari setelah penyuntikan pertama.
Khusus bagi petugas publik dan lansia penyintas (pasca sembuh dari Covid-19), akan diberikan vaksin setelah 3 bulan sembuh atau negatif dari Covid-19.***