Tommy Soeharto Menangkan Gugatan PTUN, Kubu Muchdi PR Bereaksi: Kami Tunggu di Tingkat Selanjutnya!

- 17 Februari 2021, 22:53 WIB
Tommy Soeharto.
Tommy Soeharto. /Instagram.com/@hputrasoeharto

GALAMEDIA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terkait Partai Berkarya.

Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa, 16 Februari 2021 oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.

Baca Juga: JK Dianggap 'Serang' Pemerintah, Dewi Tanjung: Anda Tahu Tidak Dosa Anda kepada Rakyat dan Negara Ini?

Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020.

Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah menegaskan, Muchdi PR masih tetap sah untuk memimpin Partai Berkarya meskipun

Baca Juga: Biadab! KKB Menganiaya Ibu Rumah Tangga di Puncak Papua dengan Menggunakan Parang

"Kalah menang itu biasa. Akan tetapi, SK kepengurusan yang berlaku tetap di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muchdi Purwopranjono sampai ada putusan inkrah," terang Fauzan, di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021.

Namun, Fauzan mengatakan, kubu Tommy hanya menang satu gugatan saja dan itu pun belum inkrah.

"Dari 9 gugatan lebih dari Partai Berkarya kepengurusan sebelumnya, cuma satu yang kalah, selebihnya kami menang. Ya, wajar-wajar saja. Kami tunggu putusan ditingkat selanjutnya," lanjut dia.

Oleh karena itu, Fauzan meminta seluruh kader di bawah kepemimpinan Ketum Muchdi PR harus tetap solid dan tidak terpancing kubu seberang yang hendak memanfaatkan situasi.

Baca Juga: Dorong SKB 3 Menteri Dicabut, Din Syamsuddin: Tak Relevan, Tak Urgen, Tak Signifikan

"Kemenkumham mengeluarkan SK tentu ada dasar hukum yang kuat, dan pasti juga tidak akan menerima putusan tersebut, dan kami pun akan banding," tegasnya.

Fauzan juga menyatakan, kemenangan kubu Tommy juga tidak berimbas apa pun di pengurusan yang sah.

Ia pun memastikan pengurus lama tidak bisa melakukan PAW (pergantian antarwaktu) terhadap anggota DPRD.

"Anggota DPRD melek hukum, pasti paham hukum. Kalau ada yang mengaku pengurus ingin PAW anggota dewan, berarti waktu sekolah nilainya enggak bagus orang itu," tuturnya.

Baca Juga: Heboh Pengangkatan CPNS Lewat Jalur Khusus, Begini Penjelasan Kemenpan RB

Sementara itu, Sekjen AMPB Lena Fitriyah mengatakan, keputusan PTUN tidak memengaruhi kegiatan partai, khususnya kegiatan kader muda Partai Berkarya.

Menurut dia, AMPB tetap menjalani seluruh kegiatan partai seperti biasanya.

"Program dan kegiatan di DPP berjalan seperti biasa saja, dan yang merasa sudah menang mutlak silakan promosikan terus Partai Berkarya supaya makin bagus suara Partai Berkarya pada tahun 2024," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x