Wakil Ketua MPR RI mengapresiasi kehadiran lembaga-lembaga bank pangan di Indonesia yang mengelola makanan berlebih agar tidak menjadi makanan terbuang, sehingga masih bisa dikonsumsi secara layak oleh rakyat yang membutuhkan.
Dengan begitu, bisa mengurangi faktor pembaziran makanan dan membantu warga dengan makanan yang layak dan bergizi.
Ia mengingatkan bahwa praktik bank makanan seperti itu telah berlaku di sejumlah negara seperti di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
Hidayat Nur Wahid berharap RUU Bank Makanan memperoleh saran yang lebih luas dari berbagai pihak.
Baca Juga: Andi Arief Singgung Penggunaan Dana Haji ke Pemerintahan Jokowi: Mohon Klarifikasinya Ibu SMI
Ia menuturkan bahwa RUU Bank Makanan bertujuan mendukung berkembangnya bank makanan di Indonesia dengan memberikan perlindungan secara hukum kepada para donatur makanan dan aktivis pengelola bank makanan dan lembaga pengelola.
Selain itu, pemberian insentif kepada perusahaan makanan, toko retail, restoran yang mendonasikan makanan berlebihnya yang masih layak dikonsumsi kepada lembaga-lembaga bank makanan.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini banyak toko ritel atau restoran yang sengaja atau terpaksa membuang makanan berlebih dengan berbagai alasan, padahal makanan tersebut masih layak konsumsi.
Selain itu, ada banyak kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan makanan.
Oleh sebab itu, Indonesia perlu aturan sejenis good samaritan law, yaitu pemberian perlindungan hukum kepada donatur yang didonasikan makan.***