Pendirian BSI ini merupakan bagian dari dimulainya babak baru pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah.
Pengembangan BSI mulai dilaksanakan sejak diterbitkannya Perpres Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Peranti ekonomi dan keuangan syariah merupakan pilihan bagi masyarakat yang ingin menerapkan prinsip ekonomi syariah dalam berkegiatan ekonomi.
Oleh karena itu, Wapres berpesan agar BSI dapat menjalankan fungsi perbankan secara inklusif dan dapat menjadi pilihan perbankan syariah yang rasional bagi masyarakat.
Wapres juga meminta BSI dapat menyasar kelompok masyarakat muslim milenial yang semakin banyak menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam bertransaksi ekonomi.
Berkembangnya kelas menengah dan generasi milenial muslim yang semakin sadar akan kebutuhan untuk melakukan kegiatan sesuai keyakinannya, akan meningkatkan kebutuhan produk layanan syariah, termasuk jasa keuangan syariah.
“Peluang ini harus ditangkap dan dimanfaatkan dengan baik oleh BSI," tutur Wapres Ma'ruf Amin.***