GALAMEDIA - Gara-gara membangun tempat ibadah berupa mushola, warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum.
Warga digugat oleh PT Putra Alvita Pratama, pengembang pengembang klaster milik Sinarmas Group ke pengadilan.
Gugatan itu bernomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr yang berisi warga digugat dalam perkara wanprestasi.
"Gugatan yang semula dimediasi itu gagal, sehingga masuk dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang," terang warga setempat, Rahman Kholid selaku tergugat melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat, 26 Februari 2021.
Rahman merangkan, gugatan itu terkait pembangunan Mushola Al Muhajirin yang dibangun di tengah klaster dengan dana hasil patungan warga.
Mushola didirikan di atas tanah seluas 226 meter persegi yang dibeli warga dari pengembang pada tahun 2015 seharga Rp 1,6 miliar.
Setelah mencicil selama beberapa tahun, tanah itu akhirnya lunas dan mulai dibangun mushola.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Japchae ala Korea Rumahan yang Mudah dan Bergizi