Gara-gara Membangun Mushola, Warga Bekasi Digugat Pengembang Perumahan Mewah

- 26 Februari 2021, 16:21 WIB
Progres pembangunan Musala Al Muhajirin yang berlokasi di RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sudah mencapai 75 persen./ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/
Progres pembangunan Musala Al Muhajirin yang berlokasi di RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sudah mencapai 75 persen./ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/ /

"Ini sudah masuk dalam ranah menghalangi ibadah dan mengintervensi akidah kami sebagai seorang muslim. Ini sebuah pelanggaran serius. Sebaliknya, tuduhan wanprestasi yang selama ini digadang-gadang sama sekali tidak disentuh dalam proses mediasi," katanya pula.

Warga menilai gugatan itu tidak memenuhi unsur. Selain penggugat tidak fokus pada materi gugatan, pihak penggugat pun tidak pernah menghadirkan prinsipal.

Padahal sesuai peraturan Mahkamah Agung, bilamana selama mediasi pihak prinsipal tidak hadir maka proses gugatan tidak bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Segera Tayang di NET TV, Ini Dia Sinopsis Serial Drakor Reply 1988

"Ini setiap mediasi, sudah tiga sampai empat kali, prinsipal penggugatnya tidak pernah hadir. Malah mewakilkan pada karyawannya, berarti sebenarnya proses gugatan tidak bisa dilanjutkan," terang Rahman.

"Kemudian soal izin pun sebenarnya kami sudah menempuh itu, jadi bukan tiba-tiba tanpa izin. Bahkan 95 persen warga klaster juga sudah menyetujui izin mushola ini, termasuk warga non-muslim juga menyetujuinya, tapi kenapa pengembang mempersoalkannya," tambahnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum penggugat dari PT Putra Alvita Pratama enggan memberikan keterangan saat ditemui awak media usai persidangan dengan agenda pembacaan gugatan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x