Dirinya mengatakan bahwa PDIP tidak akan melakukan intervensi hukum dan menyerahkan proses kepada KPK.
“Sehingga kami sangat kaget atas kejadian tersebut, tetapi partai memang tidak boleh intervensi hukum,” tutur Hasto.
Akan tetapi, Dewan Pimpinan Pusat DPIP tetap akan membuka pintu untuk menerima masukan dari Dewan Pimpinan Daerah jika ada usulan untuk melakukan advokasi bagi Nurdin.
Hasto sedang mempersiapkan diri jika pihaknya merasa perlu untuk melakukan advokasi.
“Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut,” terangnya.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih melakukan proses terhadap Nurdin berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menduga pihaknya masih belum mengetahui jika ada faktor tertentu yang akhirnya menjerat Gubernur Sulsel tersebut.
“Apakah ini ada faktor X yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK,” ujarnya.
Dia pun menegaskan kembali bahwa PDIP akan tetap mentaati proses hukum yang berlaku tanpa intervensi apapun.