Sang Algojo Koruptor Meninggal Dunia, Inilah Profil Artidjo Alkostar

- 28 Februari 2021, 21:33 WIB
 Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia.
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia. //Antara/Wahyu Putro A

GALAMEDIA – Dunia hukum dihebohkan dengan meninggalnya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar pada Minggu, 28 Februari 2021.

Berita meninggalnya Artidjo disampaikan salah satunya oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

“Iya benar (meninggal dunia), saya baru dapat beritanya dan baru mau ke sana,” tuturnya di Jakarta, 28 Februari 2021, lansir dari Antara.

Dikutip Galamedia dari berbagai sumber, Artidjo lahir di Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948 dan dinyatakan meninggal dunia pada 28 Februari 2021 di usia 72 tahun.

Dirinya menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo, kemudian meraih gelar sarjana hukum (SH) di Universitas Islam Indonesia pada 1976.

Baca Juga: Lebih Senang Disemprot Langsung dari pada Dibicarakan di Belakang, Gus Yaqut: Saya Ingin Banyak Mendengar

Selanjutnya, dia melanjutkan pendidikan ke jenjang magister di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat pada 2002.

Selama di Northwestern, Artidjo membuat tesis tentang pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem peradilan di Indonesia.

Selain itu, dirinya pun pernah menempuh pelatihan pengacara Hak Asasi Manusia di Universitas Columbia selama enam bulan.

Dalam perjalanan kariernya, Artidjo memulai di bidang hukum pada 1976 menjadi tenaga pengajar di Fakultas Hukum UII Yogyakarta.

Selanjutnya, dirinya menjadi bagian dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta pada 1981 hingga 1983 dan menjadi direktur mulai 1983 sampai 1989.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Minta Investasi Miras Dibatalkan, Dampaknya Sangat Merusak Semua Aspek

Di saat Artidjo menjabat sebagai direktur, dia pun sekaligus bekerja di Human Right Watch divisi Asia di New York selama dua tahun.

Pasca kepulangannya dari Amerika, dia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Association hingga tahun 2000.

Pada tahun itu pun, Artidjo terpilih sebagai Hakim Agung Republik Indonesia di Mahkamah Agung (MA) dan pensiun pada 22 Mei 2018.

Selama di Mahkamah Agung, dirinya tercatat sudah menyelesaikan 19.708 berkas pekara, banyak diantaranya kasus besar telah ditanganinya.

Beberapa kasus besar yang telah Artidjo tangani di antaranya kasu proyek pusat olahraga Hambalang, suap impor daging sapi, suap ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Sebut Kebijakan Presiden Jokowi Bertentangan dengan Pancasila, MPR RI: Celaka Menanti Kita

Kemudian memperberat vonis Angelina Sondakh dari 4 tahun menjadi 12 tahun, serta vonis 10 bulan atas kasus malpraktik yang dilakukan oleh dokter Ayu.***

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x