GALAMEDIA - Sejumlah program bantuan sosial (bansos), pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali mencairkan bansos untuk periode Maret 2021.
Salah satu bansos Maret 2021 yang akan cair yakni bagi para peserta KPM DTKS Kemensos.
Program bansos Maret 2021 yang akan cair untuk peserta KPM DTKS Kemensos adalah bansos tunai (BST) dan bansos pangan (BSP) atau bantuan pangan non tunai (BPNT).
Selama empat bulan, mulai Januari hingga April 2021, bansos 2021 BST diberikan pemerintah dengan total uang bantuan mencapai Rp1,2 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan besaran Rp300.000, penyaluran uang bantuan bansos 2021 BST diberikan secara bertahap setiap bulan.
Untuk tahap penyaluran Maret 2021, Kemensos akan kembali memberikan uang bansos 2021 BST sebesar Rp300.000 per KPM.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 1 Maret 2021, BMKG: Berpotensi Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang
Sedangkan, bansos 2021 BSP/BPNT diberikan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021, dengan total uang bantuan mencapai Rp2,4 juta per KPM.
Penyaluran uang bansos 2021 BSP/BPNT diberikan secara bertahap setiap bulan, dengan besaran Rp200.000.
Dengan begitu, untuk tahap penyaluran Maret 2021, Kemensos akan kembali memberikan uang bansos 2021 BSP/BPNT sebesar Rp200.000 per KPM.
Baca Juga: Buka pln.co.id, Untuk Bantuan Token Listrik Gratis Terakhir di Maret 2021
Untuk mendapatkan dua bansos Maret 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos Maret 2021, bisa melakukan pendaftaran KPM DTKS dengan cara sebagai berikut.
Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
5. Khusus untuk BSP/BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pengecekan kepesertaan KPM DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Untuk selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek peserta DTKS.
Adapun Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos, yakni:
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
Baca Juga: Hari Ini, PN Jaksel Bakal Gelar Sidang Terkait Proses Hukum yang Menjerat Habib Rizieq Shihab
3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).***