Tolak Investasi Miras, MUI Tegaskan Kearifan Lokal Tidak Bisa Dijadikan Dalih

- 1 Maret 2021, 15:49 WIB
Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis.
Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis. /Antara/

GALAMEDIA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H Muhammad Cholil Nafis kembali menegaskan soal penolakan miras.

Dirinya menjelaskan bahwa pelegalan miras tidak bisa dilakukan meski dengan alasan kearifan lokal dari wilayah tertentu.

"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," ujar Cholil di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021, lansir Antara.

Baca Juga: Ibu Telat Divaksin, Janin dalam Kandungan Meregang Nyawa Akibat Virus Corona

Meski Pepres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal khususnya bagian investasi miras berlaku di empat provinsi, MUI tetap menolak.

"Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja," ucap Ketua MUI tersebut.

Adanya investasi miras ini dianggap hanya akan menguntungkan kepentingan para kapitalis dan merugikan masyarakat banyak.

KH. Cholil meminta agar Perpres tersebut segera dicabut karena tidak akan menghancurkan masyarakat di masa depan.

Baca Juga: Isu Kudeta AHY Kian Memanas, Jansen Sitindaon: Tahu Sama Tahu Rata-rata Air Saja Kita Semua Ini

"Karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat," tuturnya.

Saat ini, minuman keras memang sudah beredar, akan tetapi jika dilegalkan pemerintah bahkan jadi ladang investasi, akan menimbulkan kerusakan bangsa.

"Bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi kan nyebar ke provinsi lain," kata Cholil.

Pada waktu yang sama, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas turut mengeluarkan pandangan atas kebijakan pemerintah saol investasi miras.

Anwar menganggap bahwa pemerintah sudah melihat dan memperlakukan masyarakat sebagai lahan untuk dieksploitasi demi kepentingan ekonomi dan kapitalis.

Baca Juga: Latihan Perdana Persib: Muhammad Deden Natshir Pulih, Bobotoh Bertanya Mana Teja Paku Alam?

"Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi," ujarnya.

Seharusnya pemerintah berperan dan berfungsi untuk melindungi rakyat dari kerusakan, namun malah sebaliknya.

"Fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi berbagai usaha yang akan merugikan dan merusak serta menimbulkan kemafsadatan kepada rakyatnya," ucap Anwar.

Baca Juga: Penyebab Hilangnya Ratusan lagu K-pop di Spotify, Tablo Epik High: Karena Perselisihan Kakao M dengan Spotify

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Pepres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.

Pepres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahuh 2020 tentang Cipta Kerja yang membolehkan industri miras dijadikan lahan untuk investasi bagi para investor.

Pemberlakuan investasi miras hanya untuk empat provinsi yakni, Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x