Peluang Investasi Minuman Keras Baru di 4 Provinsi, Bagaimana dengan Provinsi Lain? BKPM Rumuskan Aturannya

- 2 Maret 2021, 10:42 WIB
Minuman beralkohol, Miras.
Minuman beralkohol, Miras. //Pexels.com/MichaelGaida

GALAMEDIA - Peluang investasi pabrik minuman keras baru di 4 provinsi Indonesia, yakni Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua. Hal itu sebagaimana terlampir dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang menjadi bagian tidak terpisahkan.

Berdasarkan Perpres tersebut, bidang usaha investasi industri minuman keras masuk kategori Bidang Usaha Terbuka.

Tentunya dengan Persyaratan Tertentu, seperti diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf C Perpres. Bidang Usaha Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas: c. Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Amien Rais Sebut Miras Merusak Moral Bangsa, Ferdinand Hutahaean: di Kampung Ku Selalu Minum Tuak

Dari lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021, industri minuman keras masuk dalam 46 bidang usaha, dengan kategori terbuka yang memiliki syarat khusus. Tiga kategori industri minuman keras, yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.

Meski dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 202, bahwa investasi industri minuman keras hanya dibuka di 4 provinsi, bukan berarti bidang usaha tersebut tertutup bagi provinsi lain.

Baca Juga: Bela Presiden Jokowi Legalkan Miras, Mantan Politisi Partai Demokrat Ini Sebut Aneh Soal Miras Diributkan

BKPM masih merumuskan aturan dan persyaratan, untuk provinsi lain mengenai pengajuan izin industri minuman keras. Meski demikian, BKPM tetap akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerbitkan izin.

Legalisasi investasi industri minuman keras tersebut, disebut untuk menghindari usaha sejenis yang ilegal tanpa izin resmi. Hal ini juga diklaim dengan dalih untuk mengakomodasi usaha masyarakat skala UMKM, karena banyak pengembang minuman fermentasi dengan bahan baku lokal. ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x