Presiden Jokowi Cabut Legalisasi Minuman Keras yang Tertera dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021

- 2 Maret 2021, 13:57 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Tangkapan layar video Youtube/Sekretariat Presiden /



GALAMEDIA - Presiden Republik Indonesia, Jokowi cabut Peraturan Presiden (Perpres) mengenai legalisasi minuman keras (miras).

Legalisasi minuman keras tertera pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada 2 Februari 2021.

Perpres tersebut memang tidak khusus mengatur tentang miras, melainkan mengatur tentang bidang investasi.

Akan tetapi disebutkan dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021, investasi miras diperbolehkan di sebagian wilayah indonesia, diantaranya: Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.

Baca Juga: Kenapa Warna Lampu Lalu Lintas Cuma Merah Kuning Hijau, Ini Alasannya

Selain regulasi itu di sambut baik oleh beberapa kalangan, di sisi lain menuai juga kontra kalangan yang lainnya dengan alasan tidak sesuai dengan asas moralitas dan agama.

Mengetahui hal tersebut Presiden Republik Indonesia, Jokowi mencabut legalisasi miras yang tertera pada Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 2 Maret 2021, secara virtual melalui video Youtube Sekretariat Presiden.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Dikritik Ulama, Jokowi Akhirnya Perpres Tentang Miras

Hal tersebut dilakukan mengingat Perpres tersebut banyak sekali menuai pro dan kontra.

Selain itu, Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendapatkan masukan-masukan dari berbagai kalangan.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden Jokowi.

Maka dari itu bisa disimpulkan, bahwa Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b, yang mengatur Legalisasi miras pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, telah resmi dicabut pada Selasa, 2 Maret 2021 oleh Presiden Jokowi.

Demikian informasi mengenai Pencabutan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x