Seperti diketahui, genap satu bulan Pepres Nomor 10 Tahun 2021 dicabut sejak Jokowi menandatanganinya pada 2 Februari 2021.
Di dalam Perpres tersebut terdapat lampiran yang mengatur tentang ketentuan soal investasi miras.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Reses, Ketua DPRD Garut Euis Ida Langsung 'Kabur' Usai Diperiksa Jaksa
Pemberlakuan investasi miras hanya bagi Provinsi Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Namun, gubernur dari provinsi lain bisa mengajukan diri dalam investasi miras kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Ketentuan ini terdapat dalam Lampiran III pada angka 31 dan 32 huruf a dan b.***