Perpres Legalisasi Miras Dicabut, Tifatul Sembiring: Beliau Dengarkan Pendapat Ulama

- 2 Maret 2021, 18:13 WIB
Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring apresiasi Presiden Jokowi yang cabut kebijakan investasi miras.
Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring apresiasi Presiden Jokowi yang cabut kebijakan investasi miras. /DPR

GALAMEDIA – Sebelumnya banyak tokoh agama, ormas islam hingga politisi yang mengkritik dan menentang adanya investasi miras dalam Pepres Nomor 10 Tahun 2021.

Presiden Jokowi didesak untuk segera mencabut Perpres tersebut, kemudian akhirnya hal tersebut terkabul.

Jokowi menyatakan pencabutan lampiran pada Perpres yang mengatur miras masuk dalam investasi.

Baca Juga: Innalillahi Eks Menkumham Dirundung Duka, Yusril Ihza Mahendra: Orang Baik, Saya Sungguh Kehilangan

Hal tersebut turut ditanggapi oleh politisi dari Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring melalui akun Twitternya.

"Matur nuwun sanget pak Presiden yang sudah membatalkan izin investasi minol," cuit @tifsembiring, 2 Maret 2021.

Selain itu, dirinya menyebutkan bahwa Jokowi telah mendengarkan aspirasi dan masukan dari para ulama berbagai ormas islam.

"Beliau mendengarkan pendapat ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan lain-lain," tuturnya.

Anggota DPR RI ini pun kemudian menyinggung politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi.

Baca Juga: Roy Suryo Pamer Sertifikat Demokrat: Bisa Bedain Jebolan Apalagi Pecatan?

"Si Teddy mengharamkan fatwa MUI. Emang Teddy iku sopo," ucap Tifatul.

Atas cuitannya tersebut, beberapa warganet turut membanjiri cuitan Tifatul Sembiring tersebut.

Salah satu warganet dengan akun @SBSembiring berpendapat bahwa investasi miras masih diperbolehkan di seluruh Indonesia.

"Bila lampiran Perpres investasi miras tersebut dicabut, berarti ketentuan pasal 77 UU Cipta Kerja tidak diperinci batasannya. Artinya investasi miras boleh di seluruh Indonesia, bukan hanya dibatasi di beberapa provinsi," cuitnya.

Ada pula komentar menarik yang menyindir Teddy Gusnaidi setelah dirinya mengharamkan fatwa MUI.

“Maksudnya kita tunggu si Teddy batalkan pengharamannya "uga??? Tapi Teddy batalkan atau tidak, nggak ada manfaatnya juga," ucap @tata_mksr.

Baca Juga: PSI Bisa Jadi Ancaman PDIP, Disebutkan 10-15 persen Suara Bisa Dicaplok dengan Cara Gaul

Namun selain itu, ada pula warganet yang mengingatkan untuk berterima kasih kepada masyarakat Indonesia yang sudah mengingatkan bahaya miras.

"Jangan lupa terima kasih juga para warga Indonesia yang telah mengingatkan bahayanya investasi minol," kata @AKU_dgn3putra.

Seperti diketahui, genap satu bulan Pepres Nomor 10 Tahun 2021 dicabut sejak Jokowi menandatanganinya pada 2 Februari 2021.

Di dalam Perpres tersebut terdapat lampiran yang mengatur tentang ketentuan soal investasi miras.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Reses, Ketua DPRD Garut Euis Ida Langsung 'Kabur' Usai Diperiksa Jaksa

Pemberlakuan investasi miras hanya bagi Provinsi Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Namun, gubernur dari provinsi lain bisa mengajukan diri dalam investasi miras kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Ketentuan ini terdapat dalam Lampiran III pada angka 31 dan 32 huruf a dan b.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x