"Maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tambahnya. Bahlil menilai selain dapat mendorong kearifan lokal juga bisa menjadi penggerak ekonomi setempat.
Meski begitu, Bahlil pun tidak bisa memungkiri bahwa akan terjadi polemik atas usulan tersebut. Bahkan di Papua yang menjadi lokasi untuk investasi miras turut menolak kebijakan tersebut.
Hal ini lantaran, investasi miras bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Miras Nomor 15 Tahun 2013, tentang Pelanggaran Produkisi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Baca Juga: Lampiran Perpres Soal Miras Resmi Dicabut, Kepala BKPM: Kita Laksanakan dengan Penuh Tanggung Jawab
Berdasarkan hal tersebut, Bahlil pun menyampaikan kepada Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres tersebut.
"Aspirasi-aspirasi itu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg sehingga kemudian pikiran ini, aspirasi ini, sangat dihargai dan didengar dan dihormati," terangnya lagi.
"Dan kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (pembukaan investasi miras) tidak dilakukan," tutupnya.***