Soal Perpres Miras Dicabut, Pemerintah Harus Lebih Sensitif Terhadap Akhlak, Norma Sosial, dan Nilai Agama

- 3 Maret 2021, 09:10 WIB
Sekum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Sekum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. /Dok. Muhammadiyah/

Baca Juga: Terungkap, Kronologis Awal Keran Investasi Miras Dibolehkan, Kepala BKPM Sudah Terprediksi akan Ada Polemik

“Dalam mengambil kebijakan, sebaiknya pemerintah memperbaiki komunikasi dan lebih sensitif terhadap masalah-masalah akhlak, norma sosial, dan nilai-nilai agama,” terangnya.

Sementara dilansir Galamedia dari saluran YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021 Presiden Jokowi resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.

“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” ujar Presiden Jokowi.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah