“Dalam mengambil kebijakan, sebaiknya pemerintah memperbaiki komunikasi dan lebih sensitif terhadap masalah-masalah akhlak, norma sosial, dan nilai-nilai agama,” terangnya.
Sementara dilansir Galamedia dari saluran YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021 Presiden Jokowi resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.
“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” ujar Presiden Jokowi.***