Tidak hanya mudah, dengan adanya nomor layanan ini diharapkan keluhan masyarakat bisa tertangani lebih cepat.
Irfan juga memastikan, nomor pengaduan ini bersifat dua arah. Yakni, antara pelapor dan operator dari Kejari Muara Enim.
Melalui layanan ini, masyarakat tidak hanya bisa melakukan pengaduan secara tertulis. Namun juga bisa melampirkan bukti foto atau video terkait aduan yang dilaporkan.***